PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH
Hadyan Sepnika
ABSTRAK HADYAN SEPNIKA, 2016 DR. MOHD. DIN, S.H., M.H. Asas persamaan di hadapan hukum menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda halnya, dengan asas persamaan di hadapan hukum yang tercantum dalam Pasal 5 butir b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga menimbulkan ketidaksesuaian de…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya