TRANSFORMASI LAYANAN ELEKTRONIK PERTANAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMELIHARAAN DAT…
Dian Ayunda
Penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik menjadi salah satu kebutuhan untuk melayani masyarakat dalam rangka percepatan dan transparansi pelayanan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah secara bertahap melakukan pelayanan secara elektronik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, Transf…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya