PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP ANAK YANG BER…
Dian Andahani
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Namun saat ini telah ditemukan produk obat sirup anak yang tercemar kandungan zat berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat. Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penulisan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya