TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (…
Cindy Kasea Kudadiri
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Meski ancaman hukuman berat telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, namun masih ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Tuju…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya