PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYALAHGUNA …
Penerapan restorative justice terhadap penyalahguna narkotika diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Jaksa memiliki kewenangan bertindak sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis. Namun, dibandingkan dengan menerapkan restorative justice yang mengedepankan pidana alternatif berupa rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika, masih banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diselesaikan melalui proses pengadilan, sehingga menyebabkan overcrowded pada lembaga pem…