Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
LARANGAN PERIKLANAN JABATAN NOTARIS MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DAN INTERNET DI …
Amanda Sharfina Nasution
Pasal 4 angka 3 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia melarang Notaris untuk melakukan publikasi diri melalui internet. Untuk mencegah Notaris mengumumkan, menyiarkan, atau menyebarkan informasi tentang dirinya kepada masyarakat melalui media internet dan media social. Akan tetapi dalam prakteknya masih ditemukan beberapa Notaris yang melanggar larangan tersebut dengan mempromosikan jabatannya melalui internet melalui internet dan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan me…
- Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya