Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGA…
ALFIDZA ANGGARA
Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupia…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya