PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI VIDEO RESTREAM PADA TIKTOK
MUHAMMAD FARIS MUHTARAM
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa: "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan". Namun, dalam kenyataannya saat ini masih terdapat pelanggaran hak cipta karya sinematografi milik orang lain yang dilakukan secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui praktik restream pada TikTok tanpa izin pencipta. Tujuan penulisan skripsi ini ada…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya