WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU TANPA PER…
Pasal 1234 menyebutkan bahwa perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan bunyi Pasal 1234 tersebut, seseorang baru akan dikatakan wanpretasi apabila tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan, memenuhi prestasi dengan tidak semestinya, memenuhi prestasi tapi terlambat, dan melakukan hal yang dilarang untuk dilakukan dalam perjanjian. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tida…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA NAIL ART (SUATU PENELITIAN PADA JASA USAHA …
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam perjanjian jasa nail art, pihak penyedia jasa dan pengguna jasa, berkewajiban melaksanakan perjanjian dengan baik dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, wanprestasi masih terjadi, khususnya yang dilakukan oleh pengguna jasa sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penyedia jasa. Kerugian tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mencakup kerug…
PENGARUH AFTER-SALES SERVICES TERHADAP PURCHASE INTENTION, DENGAN DIMEDIASI O…
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh after-sales services terhadap purchase intention pada konsumen iPhone second di Kota Banda Aceh dengan peran mediasi brand credibility, brand loyalty, dan brand equity. Pasar smartphone bekas memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan produk baru, sehingga layanan purna jual menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan dan persepsi positif konsumen terhadap merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif melalui survei kuesioner yan…
PENETAPAN HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 406K/…
Penetapan hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Selajutnya di singkat dengan KHI) menyatakan pemeliharaan hak asuh anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 406 K/Ag/2016 Hakim memutuskan hak asuh anak di berikan kepada pemohon dalam hal ini ialah ayah dari anak tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal…