Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK ANGKAT PASCA PERCERAIAN ORANG TUA ANGKAT (SUATU PEN…
Muhammad Habban Farisy
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 156 huruf b disebutkan bahwa anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya dan kemudian pada huruf d disebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut berumur dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi anak kandung,…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya