Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG…

Rahmat

Banyaknya keuntungan yang didapatkan dari transaksi narkotika, menimbulkan pemikiran pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dari transaksi narkotika. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan narkotika mempunyai hubungan yang saling terkait, namun kewenangan instansi terkait seperti Polri dan BNN belum diatur secara jelas dan tegas dalam UU TPPU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan koordinasi penegak hukum dala…

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASI…

syarifah khairunnisak

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan…

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI ILLEGAL (SUATU PENELITIAN DI K…

NANDA WAHYUDI

ABSTRAK Nanda Wahyudi, 2023 M. Iqbal, S.H., M.H. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut …

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SU…

GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL

Di dalam Pasal 26 ayat (1) (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja untuk memalsukan rupiah, menyimpan rupiah palsu,mengedarkan atau membelanjakan Rupiah Palsu, dan melakukan ekspor dan/atau impor terhadap rupiah palsu. Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang dijelaskan Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan …


    SERVICES DESK