Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SU…
GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL
Di dalam Pasal 26 ayat (1) (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja untuk memalsukan rupiah, menyimpan rupiah palsu,mengedarkan atau membelanjakan Rupiah Palsu, dan melakukan ekspor dan/atau impor terhadap rupiah palsu. Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang dijelaskan Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya