Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SU…

GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL

Di dalam Pasal 26 ayat (1) (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja untuk memalsukan rupiah, menyimpan rupiah palsu,mengedarkan atau membelanjakan Rupiah Palsu, dan melakukan ekspor dan/atau impor terhadap rupiah palsu. Selanjutnya Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang dijelaskan Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan …


    SERVICES DESK