IMPLEMENTASI BIMBINGAN PRANIKAH DALAM MEMPERSIAPKAN PERNIKAHAN TERHADAP CALON…
Implementasi bimbingan pranikah dalam mempersiapkan pernikahan terhadap calon pasangan suami istri ditetapkan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyatakan bahwa calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan pranikah. Namun dalam pelaksanaannya bimbingan pranikah belum berjalan secara optimal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan terdapat hambatan dalam proses pelaksan…
PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS PADA KASUS PERKAWINAN USIA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA …
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas disebutkan bahwa “Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Berdasarkan definisi ini, apabila salah satu pihak atau keduanya dalam perkawinan berusia di bawah 18 tahun, maka perkawinan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dari perkawinan usia anak atau child marriage. Dalam praktiknya, perkawinan usia anak masih terjadi dan b…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA (NAMARIBOTO) DARI SEGI HUKUM ADAT BATAK TOBA (SUA…
Perkawinan menurut adat bukan hanya berarti sebagai ‘perikatan perdata’ tetapi juga merupakan ‘perikatan adat’ sekaligus merupakan ‘perikatan kekerabatan’. Perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai saja, tetapi juga keluarga kedua belah pihak. Perkawinan semarga ialah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki marga yang sama. Perkawinan semarga sangat dilarang keras dikarenakan dalam adat Batak Toba orang yang semarga
adalah saudara kandung. larangan ini sudah …
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PRANIKAH UNTUK PENCEGAHAN PERCERAIAN BERBASIS KEKERASAN…
ABSTRAK
ADILLA SYAKIRA
2025
EFEKTIVITAS BIMBINGAN PRANIKAH UNTUK PENCEGAHAN PERCERAIAN BERBASIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian Di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Darussalam)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 70), pp., tabl., bibl., app.
(EKA KURNIASARI, S.H., M.H., LL.M)
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ. II /542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama m…
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (SUATU PENELITIAN DI MAHK…
ABSTRAK
PUTRI ZAHWA
2025
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN
PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (Suatu
Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 72), pp., bibl., tabl., app.
(Dr. TEUKU SAIFUL, S.H., M.Hum.)
Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa itsbat nikah
hanya dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah terbatas
mengenai hal-hal yang b…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIA…
Pasal 81 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri, anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam masa Iddah. Dalam kasus cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Sigli mengutip dari salah satu amarnya bahwa putusan tersebut memberikan izin kepada pihak suami (pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah Sigli, namun dalam putusan a quo tersebut tidak mencantumkan hak-hak istri (termohon) …