STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 25/PDT.G/2010/PN.BNA T…
FITRIANI
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dalam praktiknya, prinsip ini dilanggar dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 25/Pdt.G/2010/PN.Bna, pemilik tanah mempertahankan hak milik tanpa mempertimbangkan hak akses jalan masyarakat sekitar. Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim pada putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomo…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya