PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI PROSEDUR MEDIASI DI KANTOR BADAN PERTANAH…
Penyelesaian sengketa tanah melalui prosedur mediasi merupakan alternatif awal dalam menyelesaikan pekara tanpa menempuh jalur litigasi, mediasi sengketa tanah juga merupaka bagian penting bagi Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun dalam pelaksanaannya mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagan Raya belum sepenuhnya berjal…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 25/PDT.G/2010/PN.BNA T…
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dalam praktiknya, prinsip ini dilanggar dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 25/Pdt.G/2010/PN.Bna, pemilik tanah mempertahankan hak milik tanpa mempertimbangkan hak akses jalan masyarakat sekitar.
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim pada putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomo…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PDT/2023/PT BNA TE…
Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak para pemegang hak apabila didaftar berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 114/PDT/2023/PT.BNA memutuskan tidak sesuai dengan pasal tersebut, yang mana hakim menyatakan Pembanding berhak atas objek sengketa berdasarkan akta di bawah tangan. Hal ini bertent…