Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
CERAI GUGAT DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS PUTUSAN MAHK…
Muhammad Nizar
Perceraian merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat. Perceraian dapat diajukan oleh suami (cerai talak) atau dapat pula diajukan oleh istri (cerai gugat) dengan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan yang membolehkan istri untuk mengajukan permohonan cerai gugat terhadap suaminya diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 …
- Program Studi Magister Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya