Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MELALUI JALUR NONLITIGASI R…
RAFIQA TUSSALIMAH
Berdasarkan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun UU Ketenagalistrikan sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Calang masih diselesaikan melalui jalur no…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya