POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan*
Dr. Sulaiman, S.H., M.H.**
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.***
ABSTRAK
Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…
PERANAN KEUCHIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI …
Pasal 15 ayat (I) huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa menyebutkan bahwa "dalam melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa mempunyai kewajiban diantaranya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. Selanjutnya pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat menyebutkan bahwa Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, ant…
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUK…
ABSTRAK
Mutiara Marni, Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian
2021 Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
di Pengadilan Negeri Meulaboh
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(x, 58), pp,. bibl,. tabl.
Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.
Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem hukum acara perdata. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah menimbang bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadil…