Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYA…

NOVI YULIA

Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersang…

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DI TINGKAT PENGADILAN NEGERI…

DESRA HIDAYAT

ABSTRAK Ida Keumala Jeumpa,S.H, M.H. Pasal 31 KUHAP menetapkan penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penangguhan penahanan ini diberikan oleh hakim atas permohonan terdakwa. Pengadilan Negeri Lhokseumawe merupakan sebuauh lembaga peradilan tempat pelaksanaan proses persidangan, terkait dengan hal penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksa…


    SERVICES DESK