PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DI TINGKAT PENGADILAN NEGERI…
DESRA HIDAYAT
ABSTRAK Ida Keumala Jeumpa,S.H, M.H. Pasal 31 KUHAP menetapkan penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penangguhan penahanan ini diberikan oleh hakim atas permohonan terdakwa. Pengadilan Negeri Lhokseumawe merupakan sebuauh lembaga peradilan tempat pelaksanaan proses persidangan, terkait dengan hal penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya