Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 447/PID.B/201…

Rahmat Fadli

ABSTRAK RAHMAT FADLI STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH 2015 NOMOR 447/PID.B/2012/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,55), pp, bibl, app. Nursiti, S.H., M.Hum Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 447/PID.B/2012/PN-BNA mendakwa RS telah melakukan tindak pidana pencabulan (Pasal 289 KUHP) terhadap korban RH. Seharusnya dakwaan yang diajukan adalah perkosaan terhadap orang yang sedang dalam keadaan tidak berdaya,…

PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA …

FARAH DIBA ANGGRAINI

M. Jafar, S.H., M.Hum. Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dalam keadaan dungu, sakit otak (tidak waras), mata gelap, dan orang dewasa yang boros sebagaimana ketentuan Pasal 1330 KUHPdt. Salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah menetapkan wali pengampu bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan analisis terhadap penetapan Pengadilan Neger…

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR: 206/Pid.B/2011…

Rizki Amalia

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi ,yaitu dengan Pasal 170 (2) ke-3, Pasal 170 (1), dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan Pasal 170 (2) ke-3 KUHP isi pasalnya menyebutkan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang bersalah diancam pidana paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, dengan hukuman penjara terhadap terdakwa I enam tahun, terdakwa II satu tahun, terdakwa III…

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 06/Pid.B/2012/PN-LGS TENTANG PUTUSAN TIN…

rizki mutia

Ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika) menentukan bahwa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun dalam putusan Nomor 06/Pid.B/2012/PN-LGS, majelis hakim Pengadilan Negeri Lan…


    SERVICES DESK