PENGAJUAN PENGAMPUAN DAN PENETAPAN SEBAGAI KURATOR (STUDI KASUS ATAS PERKARA …
FARAH DIBA ANGGRAINI
M. Jafar, S.H., M.Hum. Seseorang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah orang dalam keadaan dungu, sakit otak (tidak waras), mata gelap, dan orang dewasa yang boros sebagaimana ketentuan Pasal 1330 KUHPdt. Salah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah menetapkan wali pengampu bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan analisis terhadap penetapan Pengadilan Neger…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya