PERLINDUNGAN KONSUMEN OBAT TRADISIONAL RNIMPOR YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL …
ABSTRAK
RISMAWATI, S.H., M.Hum.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
dalam Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa setiap Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan
informasi dan label bahasa Indonesia. Permenkes Nomor 246/Menkes/Per/V/1990
Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional Dan Pendaftaran Obat Tradisional.
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa penandaan yang tercantum pada pembungkus
harus beri…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAINAN ANAK TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESI…
penelitian hukum terhadap konsumen mainan anak
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI BUKA 24 JAM (SUATU PENELITIAN DI SPB…
Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dan juga didalam Pasal 7 huruf a UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan informasi kepada konsumen seperti informasi buka 24 jam. Di kota Banda Aceh terdapat 10 SPBU Pertamina yang beroperasi setiap harinya, dan terdapat 6 SPBU…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA Y…
ABSTRAK
Finny Oktari Harahap, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DISERTAI PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 71) pp,. tabl., bibl,.app.
T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum.
Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan ba…