PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI BUKA 24 JAM (SUATU PENELITIAN DI SPB…
T. Zikril Fallach
Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dan juga didalam Pasal 7 huruf a UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan informasi kepada konsumen seperti informasi buka 24 jam. Di kota Banda Aceh terdapat 10 SPBU Pertamina yang beroperasi setiap harinya, dan terdapat 6 SPBU…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya