Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI (SUA…

FITRI RAMAYANI

ABSTRAK Fitri Ramayani, 2025 KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK KORBAN DALAM TINDAK PIDANA EKSPLOITASI (SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN TERHADAP MANUSIA SILVER JALANAN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( vi, 66 ), pp.,tabl., bibl. Dr. Nursiti, S.H., M.Hum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal Pasal 76I menyatakan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi …

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI ANAK SECARA EKONOMI SEBAGAI BADUT…

NURUL THARENSIA

Berdasarkan Undang – Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tepatnya pada Pasal 88 menyatakan “ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah).” Namun nyatanya saat ini di Kota Banda Aceh sendiri dapat dilihat di beberapa sudut kota masih ditemukan ekploitasi anak yang …

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PEKERJA

Laila Amna

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 88 menjelaskan bahwa: “Setiap Orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”. Pada kenyataannya, di Kota Banda Aceh mas…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…

NYAK INTAN NABILA

Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …


    SERVICES DESK