PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…
NYAK INTAN NABILA
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya