PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
Penelantaran terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada perkara penelantaran anak, maka proses penyidikan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selain itu penyidikan terhadap anak sebagai korban harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada proses penyidikan …
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA H…
ABSTRAK
AMELIA WULANDARI
2021
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
PENCURIAN RINGAN YANG
DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA
HUKUM ADAT (Suatu Penelitian di
Gampong Suak Ribee Kabupaten Aceh
Barat) Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala
(iv, 83) pp., bibl., app., tabl.
(Dr. Rizanizarli, SH, M.H)
Berdasarkan KUHP Pasal 364 dijelaskan Pencurian ringan adalah pencurian
yang memiliki unsur-unsur dari pencurian didalam bentuknya yang pokok, karena
ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringa…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI (S…
Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dengan pidana maksimal sembilan tahun atau mengakibatkan kematian dengan pidana maksima…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI LINGKUNGA…
Penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di lingkungan sekolah melalui proses diversi merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada setiap anak berhadapan dengan hukum. Hal tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Meskipun demikian…