PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
NURUL MARISA
Penelantaran terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada perkara penelantaran anak, maka proses penyidikan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selain itu penyidikan terhadap anak sebagai korban harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada proses penyidikan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya