PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA 5-6 TAHUN DI TK FKIP UNSYIAH
ABSTRAK
Ema (2024). Strategi Guru dalam Mengembangkan Sosial Emosional Anak Usia
5-6 Tahun di TK FKIP Unsyiah Kota Banda Aceh. [Skripsi. Universitas Syiah
Kuala]. Dibawah bimbingan Dr. Israwati, M.Si. dan Dina Amalia, S.Psi., M.Sc.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu upaya
untuk pembinaan yang diperuntukan kepada anak sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun, karakter anak pada usia ini sedang mengalami masa
pertumbuhan pesat, sehingga memerlukan pengawasan dan penjagaan …
PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ANAK DALAM MENDAPATKAN PENDIDIKAN (SUATU PENELITIAN …
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan, hambatan dalam pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan, serta bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi segala hambatan dalam proses pemenuhan hak pendidikan terhadap narapidana anak.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemenuhan hak narapidana anak dalam mendapatkan pendidikan sudah diupayakan agar setiap narapidana yang tidak bersekolah atau putus sekolah dan bers…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI EKONOMI (SU…
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Selanjutnya Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang sanksi pelaku eksploitasi anak disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan …
TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH …
ABSTRAK
BAGAS NOVKA MICOLA,
2019 TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 69),pp.,bibl.
M. Iqbal, S.H, M.H.
Eksploitasi Seksual Anak adalah penggunaan atau pemanfaatan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan uang tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksual an…