LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPAT…
ABSTRAK
Kamisah LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA
2023 PADA MASYARAKAT ALAS (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tenggara)
Fakultas Hukum Universirtas Syiah Kuala
(vi, 54),pp.,tabl.,bibl.
Dr. Darmawan S.H., M.Hum.
Berdasarkan hukum adat perkawinan pada masyarakat Alas, dilarang keras melakukan perkawinan semarga. Pada kenyataanya masih ada masyarakat Alas yang masih melakukan perkawinan semarga, misalnya seorang laki-laki bermarga beruh tidak diperkenankan kawin dengan wanita bermarg…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 103/PDT.SUS-BPSK/2018/PN…
Artikel ini bertujuan untuk megetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara keberatan atas Putusan BPSK dalam Putusan Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg, serta untuk mengetahui dan menjelaskan Putusan Pengadilan Negeri Karawang tersebut dalam mewujudkan nilai kepastian hukum bagi para pihak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pertimbangannya hakim hanya menggunakan Uudang-Undang LAPS dalam memutus perkara tanpa memperhatikan seluruh fakta persidanga…
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (SUATU …
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIKA ASING TANPA LABEL HALAL YANG …
ABSTRAK
DEVI MAULIDA,
2020 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIKA ASING TANPA LABEL HALAL YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56) pp., bibl., tabl.,app.
Susiana, S.H. M.H.
Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) mengatur bahwa setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Sama halnya dengan Qanun Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH…