PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENGANIAYA…
Penangguhan Penahanan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap tersang…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI (S…
Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dengan pidana maksimal sembilan tahun atau mengakibatkan kematian dengan pidana maksima…
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA API …
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIKALANGAN PE…
Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Tindak pidana ini kenyataannya selalu meningk…
PENERAPAN REHABILITASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SU…
Berdasarkan Pasal 54 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu:, “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun dalam kenyataannya masih banyak pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tidak mau di rehabilitasi dikarekan masih kurangnya edukasi dan informasi terkait pentingnya rehabilitasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah, untuk menjelaskan bagaimana penerapan rehabilitasi bagi pelaku t…