Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SANKSI PERDATA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH BIAYA PENDIDIKAN DAR…
MUAMMAR FAJARA
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan agar ibu ikut menanggung biaya tersebut. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya, setidaknya hingga anak dewasa (21 tahun). Namun, dalam pra…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya