PENGARUH SOCIAL CONTAGION TERHADAP IMPULSIVE BUYING BEHAVIOR PADA PENGGUNA TI…
Penelitian ini bermaksud untuk mengukur pengaruh social contagion terhadap impulsive buying behavior yang dimediasi oleh affective reaction dan impulsive buying urge pada aplikasi TikTok Shop. Sampel yang digunakan pada penelitian ini ialah pengguna TikTok yang menggunakan layanan TikTok Shop di Kota Banda Aceh yang berjumlah 170 responden. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dengan Teknik snowball sampling. Metode analisis yang digunakan adalah SmartPLS untuk mengetahui hubungan antar var…
PENGARUH KOMUNIKASI MEREK DAN KUALITAS LAYANAN TERHADAP LOYALITAS MEREK YANG …
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh komunikasi merek dan kualitas layanan terhadap loyalitas merek, dengan kepercayaan merek sebagai variabel mediasi di kalangan konsumen merek fashion Heymale di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dengan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner yang dibagikan kepada konsumen Heymale di Banda Aceh. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan Structura…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN PRODUK MAKANAN ATAU MINUMAN YA…
Pasal 4 hurfuf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan Pasal 7 huruf g mewajibkan pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Namun pada realitanya, Produk makanan/minuman yang dijual melalui layanan Grabfood di Banda Aceh …
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PINJAMAN ONLINE BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI P…
Pinjaman Online atau fintech lending merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan oleh perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroprasi secara online. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK sendiri mengatur mengenai pinjaman online dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbas…