PERGESERAN JENIS PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA PADA MASYARAKAT GAYO (SUATU P…
Perkawinan adat merupakan salah satu dari beberapa bagian hukum adat yang masih dilaksanakan di beberapa daerah sampai saat ini. Pada masyarakat Gayo mengenal dua jenis perkawinan angkap dan juelen, perkawinan juelen dimana istri ditarik ke belah (clan) suami. Sedangkan perkawinan angkap adalah dimana pihak laki-laki yang tinggal dirumah istri. Pada kenyataannya perkawinan angkap dan juelen sudah jarang diterapkan oleh masyarakat gayo karena adanya pergeseran jenis perkawinan yaitu munculnya …
PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN D…
Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur bahwa minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa adanya dispensasi dari pengadilan yang dapat dimintakan oleh orang tua dari pihak pria maupun wanita apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pernikahan di bawah umur merupakan per…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPAT…
ABSTRAK
Kamisah LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA
2023 PADA MASYARAKAT ALAS (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tenggara)
Fakultas Hukum Universirtas Syiah Kuala
(vi, 54),pp.,tabl.,bibl.
Dr. Darmawan S.H., M.Hum.
Berdasarkan hukum adat perkawinan pada masyarakat Alas, dilarang keras melakukan perkawinan semarga. Pada kenyataanya masih ada masyarakat Alas yang masih melakukan perkawinan semarga, misalnya seorang laki-laki bermarga beruh tidak diperkenankan kawin dengan wanita bermarg…