Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADI…

FAHRUL YUNALDI HASIBUAN

ABSTRAK FAHRUL YUNALDI HSB, PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 72). pp., tabl.,bibl., Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dapat diselesaikan mela…

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI ME…

Karza Marliansyah

Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus…

TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (SUAT…

Yusrizal

TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA DIGITAL (Suatu Studi Dari Perspektif Kebijakan Hukum Pidana) Yusrizal Adwani Rizanizarli Yanis Rinaldi ABSTRAK Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/a…

  • Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
  • Baca Selengkapnya

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADI…

MUHAMMAD YUNUS

Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pada kasus pencemaran nama baik termasuk delik aduan atau klacht delict artinya harus diadukan terlebih dahulu harus ad…

GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENE…

DILLA AGUSTIMASNA

ABSTRAK Dilla Agustimasna, 2017 GELAR PERKARA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK (Suatu Penelitian Di Wilayah HukumPolresta Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 72) pp.,bibl.,tabl. Mukhlis, S.H, M.Hum Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) menyebutkanbahwa“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tida…




    SERVICES DESK