Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TE…

ANDRE WARDANA PUTRA

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polsek Mesjid Raya)

TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH GURU TAMAN PENGAJIAN ANAK

MUHAMMAD DAYANIZAR BIANDRA

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Namun di wilayah Aceh Timur terjadi kasus pencabulan anak khususnya kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh guru bgaji. Tujuan dari penulisan…

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI …

SUKMA FACHRUNISA

Sukma Fachrunisa, ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK 2020 PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 58) pp., tabl., bibl., app. Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, menyataka…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE

T.IKHSAN AZHARI

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi…

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENEL…

ALMA ARDILA

ABSTRAK ALMA ARDILA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resort Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 60) pp, tabl, bibl. (Mukhlis, S.H, M.Hum) Secara umum perlindungan dan hak-hak anak dijamin dalam pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meski hak-hak anak telah dilindungi oleh UU namun, kenyataannya masih ada bebe…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…

PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…

Cindy Meirisa Putri

Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…

DERI FEBRIANDA

Penelitian ini bertujuan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di wilayah hukum Polda Aceh telah berjalan, namun belum optimal. Hambatan utama berasal dari faktor internal berupa keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dan sifat delik aduan, serta faktor eksternal seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, budaya kekeluargaan, dan maraknya peredaran karya bajakan secara digital. Upaya penanggulangan dilakukan melalui peningkatan edukasi hukum, pengua…

EKSISTENSI ASAS PENGENDALI PERKARA PENUNTUT UMUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA IND…

Mayhardy Indra Putra

EKSISTENSI ASAS PENGENDALI PERKARA PENUNTUT UMUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA Mayhardy Indra Putra ; Adwani , Rizanizarli ; Mohd. Din ABSTRAK Kekosongan norma yang mewajibkan penyidik untuk menyampaikan berkas penyidikan dalam Pasal 109 dan kewenangan penyidikan lanjutan dalam Pasal 110 ayat (4) KUHAP bagi Penuntut Umum bila Penyidik tidak melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum menunjukkan masih lemahnya KUHAP mengadopsi dan menerjemahkan asas pengendali perkara P…

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN…

ULFATURRAHMAH

ABSTRAK ULFATURRAHMAH, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 59), pp., bibl. 2020 Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum. Menurut Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara …




    SERVICES DESK