TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK OLEH RESIDIV…
Putusan Mahkamah Agung Nomor 104/PID.B/2023/PN.SKL memutus perkara atas terdakwa yang melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak dan dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan permasalahannya adalah terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan isi pasal 486 KUHP dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim d…
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU…
ABSTRAK
AVIS AFDIL SULTANI,
(2022)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.,tabl,
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sen…
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA BAN…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi. Berdasarkan Pasal 76I, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik eksp…
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAP…
Idealnya, sistem peradilan pidana bertujuan untuk merehabilitasi narapidana dan mencegah tindak kekerasan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Namun, kenyataannya, penganiayaan antar narapidana masih sering terjadi, dan pendekatan yang hanya berfokus pada hukuman terbukti kurang efektif dalam menciptakan perubahan positif. Restorative justice menawarkan pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi. Meski demikian, terdapat permasalahan yang menyang…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTOR…
Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Namun dalam kenyataannya penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen masih banyak menga…
KEKUATAN ALAT BUKTI CCTV (CLOSED-CIRCUIT TELEVISION) DALAM TINDAK PIDANA PENG…
penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan alat bukti tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti mempengaruhi keadilan dalam putusan hakim. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, dengan mamadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan di lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal ilmiah, undang-undangan…
PERTIMBANGAN PERAN KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) DALAM PEMIDANAAN PELAKU PENG…
Pendekatan victim precipitation menjelaskan bahwa korban dapat menjadi faktor kontributif dalam terjadinya viktimisasi, termasuk pada kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang memidana pelaku dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Pada kasus penganiayaan perlu diketahui korban juga berperan dalam terjadinya tindak pidana. Peran korban dapat diartikan bahwa korban dapat menjadi faktor yang turut and…