PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAKIM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS DARI TINDAK PIDANA…
Tindak pidana terhadap proses peradilan (contempt of court) merupakan perbuatan merendahkan wibawa dan martabat pengadilan. Maraknya peristiwa penganiyaan terhadap hakim saat melaksanakan tugas dipersidangan merupakan suatu bentuk kemunduran dalam sistem hukum pidana Indonesia, dalam pelaksanaannya berbanding terbalik dengan apa yang terkandung didalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memberi…
PENGGUNAAN ASAS IN DUBIO PRO REO OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pasal 183 KUHAP menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan Minimum dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Asas in dubio pro reo merupakan asas hukum yang mempunyai arti jika terdapat keragu-raguan harus diambil yang meringankan hukum. Namun dalam prakteknya hakim kurang mengimplementasikan asas in dubio pro reo seperti dalam Putusan Pengadilan Neger…
PENGATURAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA (ANALISIS TERHADA…
PENGATURAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM
HUKUM DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP BEBERAPA
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)
ABSTRAK
Adji Abdillah
Mohd. Din
*
Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir
**
***
Pidana percobaan merupakan alternatif pemidanaan sebagai pengganti
pidana penjara yang sudah lama diatur dalam KUHPidana Indonesia. Pidana
percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa akan berdampak baik bagi terdakwa
karena memiliki manfaat serta penerapan pidana ini sejalan dengan t…