STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 292/PDT.G/2016/MS.BNA, TENTANG PEMBATAL…
Nadhifa Hafizdha
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan. Hibah adalah suatu perjanjian yang mana seorang penghibah, memberi cuma-cuma, barang guna keperluan penerima hibah. Hibah tidak dapat ditarik kembali, namun dalam keadaan tertentu, hibah dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 1668 KUHPerdata, menyatakan bahwa pada dasarnya hibah tidak bisa, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Berdasarkan Putusan pengadilan Nomor: 292/Pdt,G/2016/Ms-Bna. Dimana hibah dapat dibatalkan, yang diajukan oleh bapak…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya