PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN MENDAPATKAN KEGIATAN REKREASIONAL (S…
Menurut Pasal 12 Huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak harus mendapatkan pendidikan,pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya. Anak binaan ditempatkan dalam Lembaga Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya. Namun, dalam kenyataannya
pemenuhan hak rekreasional belum dipenuhi secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan …
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS PADA KASUS PERKAWINAN USIA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA …
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas disebutkan bahwa “Anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Berdasarkan definisi ini, apabila salah satu pihak atau keduanya dalam perkawinan berusia di bawah 18 tahun, maka perkawinan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dari perkawinan usia anak atau child marriage. Dalam praktiknya, perkawinan usia anak masih terjadi dan b…
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (S…
Pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh merupakan hak fundamental yang wajib diberikan kepada setiap anak yang sedang menjalani pembinaan. Hak tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, pemenuhan hak pendidikan di LPKA Kelas II Banda Aceh masih belum …