TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS MENGGANDAKAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WI…
Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus
Menggandakan Uang
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian
Resor Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,54),pp.,bibl.,
ABSTRAK
Medi Syahputra,
2018
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, m…
TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOL…
ABSTRAK
Nur Akmalia
2019
Nurhafifah, S.H., M.H.
Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa di…
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN KATALISATOR MERKUR DALAM PENAMBANGAN EMAS…
ABSTRAK
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling bany…
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN PRODUKSI (SUATU PENELITIAN DI WILA…
ABSTRAK
ASTINA, TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA
IZIN PRODUKSI (Suatu Penelitian Di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V. 54) pp.,bibl.,tabl.
TARMIZI, S.H., M.Hum.
Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang
mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan de…
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILA…
Pasal 35 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara, menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambagan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah)”. Kenyataannya, masih ditemukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan kasus tindak pidana penamba…