TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH…
ABSTRAK
SALWA FITRIA,
2019 TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SuatuPenelitian di Wilayah Hukum di Kota Lhokseumawe)
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(v, 72) pp., bibl., tabl
(Ida KeumalaJeumpa, S.H., M.H.)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang …
TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM …
ABSTRAK
Desy Delvayanti
2020
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberika…
TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…
Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi atau menghapus piutang, diancam pidana penipuan paling lama (4) tahun,”. Namun demikian, dalam praktiknya tindak pidana penipuan masih sering terjadi di …
PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA…
Penetapan tersangka dalam proses penyidikan diatur pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan adanya bukti permulaan yang cukup, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah agar dapat ditetapkan seseorang menjadi tersangka mengenai jangka waktu dan perpanjangan penyidikan di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian terhadap…
PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DISABIL…
Hak korban disabilitas diatur dalam pasal 5 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh pasal 6 PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan menegaskan bahwa proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum harus menjamin hak korban disabilitas serta menyediakan akomodasi yang layak selama proses peradilan. Namun, dalam praktiknya jaksa penutut umum kurang optimal dalam membuktikan dakwaan…