Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PERBANDINGAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN …

Syifa Ussauqina

Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 251, 346, 347, 348, 349 dan 535. Dengan adanya pembaruan dalam hukum pidana, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dalam Pasal 299, 409, 463, 464 dan 465, perubahan ini menunjukkan adanya persamaan serta perbedaan dalam pengaturan tindak pidana abors…

ANALISIS YURIDIS DALAM PENERAPAN KETENTUAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA AB…

Muhadir

KUHP membahas tentang aborsi dalam beberapa pasal, yaitu Pasal 299 dan Pasal 346-349 KUHP. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur mengenai sanksi pidana atas perbuatan aborsi dalam Pasal 194 secara khusus. Namun, atas perbuatan aborsi yang terjadi seperti dalam Putusan Nomor 252/Pid.B/2012/PN.Plp dan Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2014/PN.Liw ketentuan pidana yang diterapkan berbeda. Seharusnya berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori…

TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM …

MUTIA RAHMAH

ABSTRAK MUTIA RAHMAH, (2023) TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang) Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala (iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app. Mukhlis S.H., M.Hum Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah…

SUATU KAJIAN TENTANG DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP KORBAN PER…

Thursadi Arasha

Menurut KUHP aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Aborsi diatur di dalam Pasal 299, 346, 347,348, dan 349. Tidak ada pengecualian terhadap aborsi. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di dalam Pasal 75 yang mengatur tentang : ayat (1) setiap orang dilarang melakukan aborsi. ayat (2) disebutkan larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan (a) indikasi kedaruratan medis dan (b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyeba…


    SERVICES DESK