PERBANDINGAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN …
Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 251, 346, 347, 348, 349 dan 535. Dengan adanya pembaruan dalam hukum pidana, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dalam Pasal 299, 409, 463, 464 dan 465, perubahan ini menunjukkan adanya persamaan serta perbedaan dalam pengaturan tindak pidana abors…
TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM …
ABSTRAK
MUTIA RAHMAH,
(2023)
TINDAK PIDANA ABORSI TANPA INDIKASI MEDIS (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang)
Fakultan Hulum Universitas Syiah Kuala
(iv,65).,pp.,tbl.,bibl.,app.
Mukhlis S.H., M.Hum
Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah…
SUATU KAJIAN TENTANG DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP KORBAN PER…
Menurut KUHP aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Aborsi diatur di dalam Pasal 299, 346, 347,348, dan 349. Tidak ada pengecualian terhadap aborsi. Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya di dalam Pasal 75 yang mengatur tentang : ayat (1) setiap orang dilarang melakukan aborsi. ayat (2) disebutkan larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan (a) indikasi kedaruratan medis dan (b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyeba…