DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (S…
ABSTRAK
RIZKI NUR FADILA,
(2023) DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK
PIDANA PEMERASAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 56) pp.,bibl.,tabl,app
(Nurhafifah, S.H, M.Hum)
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa s…
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN D…
ABSTRAK
Ryan Firnanda,
2017
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasa…
TINDAK PIDANA PEMERASAN TERHADAP KENDARAAN DI PERBATASAN ACEH-SUMATERA UTARA …
ABSTRAK
Pasal 368 ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”. Berdasarkan observasi ditemukan beberapa praktik tindak pidana p…
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH JURU PARKIR (SUATU PENELITIAN WIL…
ABSTRAK
BALQIS FARSUNA,
2018 Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Oleh Juru Parkir (Suatu Penelitian Wilayah Hukum Polres Kota Lhokseumawe).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,55) pp., bibl.,tabl.
(Nurhafifah, S.H.,M.Hum.)
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ayat (1) menyebut bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan, untuk memberika…
PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(vi, 53) pp.,bibl.tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA I…
Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur terkait Tindak Pidana pemerasan yang disebutkan bahwa, setiap orang yang memaksa orang lain secara melawan hukum untuk memberikan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untunk keuntungan diri sendiri/ orang lain pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Yang mana dari pasal tersebut berhubungan erat dengan pungutan liar (pungli) karena pada dasarnya pungli merupakan bent…