GAMBARAN KASUS PENCABUTAN GIGI PERSISTENSI DR POLIKLINIK GIGI RUMAH SAKIT IBU…
Eksfoliasi gigi sulung pada waktunya terkadang tidak selalu terjadi dan biasanya gigi sulung akan tetap bertahan lama di rongga mulut. Gigi sulung yang masih belum tanggal saat gigi permanen penggantinya erupsi disebut persistensi dan hams dicabut,Gigi persistensi yang tidak dicabut dapat menyebabkan maloklusi, erupsi ektopik bahkan impaksi gigi permanen penggantinya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui garnbaran kasus pencabutan gigi persistensi di Poliklinik Gigi Rumah Sakit Ibu…
GAMBARAN KASUS PENCABUTAN MOLAR PERTAMA PERMANEN KARENA KARIES PADA ANAK USIA…
Karies merupakan alasan utama pencabutan molar pertama pennanen. Molar pertama pennanen rentan terhadap terjadinya karies karena memiliki pit dan fisur yang dalam, merupakan gigi yang pertama sekali erupsi pada usia 6-7 tahun dan kurangnya kemampuan anak dalam menjaga oral hygene. Penelitian dilakukan menggunakan rekam medik anak usia 6-12 tahun di Poliklinik Gigi BLUD RSUD Meuraxa Banda Aceh Tabun 2010. Penelitian merupakan penelitian deskriptif, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran ka…
PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDI…
ABSTRAK
Aldi Kurniadi Mada,
2016
Mahfud, S.H., LLM.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online, …
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN PUKAT HARIMAU YANG MENGAKIBATKAN R…
Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. menjelaskan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0…