TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELALUI…
MUHAMMAD NOFAL
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan bahwa setiap orang yang: memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya