Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI ACEH T…

M. NAUFAL AZIZI

Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menerangkan bahwa "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup." Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf a “diancam sanksi pidana yang telah ditentukan dalam pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.0…

TINGKAT KESEJAHTERAAN INDIVIDU BURUNG UNTA (STRUTHIO CAMELUS) BERDASARKAN PER…

Suriati

Suriati. 2022. Tingkat Kesejahteraan Individu Burung Unta (Struthio camelus) Berdasarkan Perilaku Dengan Menggunakan Welfare Assessment Tool di Taman Safari Gurun Putih Lestari Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. Skripsi, Jurusan Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Burung unta (Struthio camelus) merupakan salah satu satwa yang terancam punah yang dilindungi saat ini mengalami penurunan populasi. Salah satu lokasi konservasinya adalah Taman …

KAJIAN KRIMINOLOGIS KEJAHATAN MEMPERNIAGAKAN BARANG YANG DIBUAT DARI BAGIAN S…

Egia Gunawan

ABSTRAK Egia Gunawan, 2017 Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang lain yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempa…

SUATU TINJAUAN TERHADAP KETENTUAN PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DI LINDUNG…

T. Febri Ramadhan

Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya mengenai larangan perniagaan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.00…


    SERVICES DESK