POLA PERILAKU RESIDIVIS NARKOBA DI GAMPONG KUTA BARAT KOTA SABANG
Studi ini membahas tentang pola perilaku residivis narkoba di Gampong Kuta Barat Kota Sabang. Penyimpangan perilaku pengguna narkoba di Kota Sabang dengan fokus pada kasus residivis narkoba di Gampong Kuta Barat. Permasalahan utama yang dikaji adalah faktor-faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pengguna narkoba serta proses dan kondisi sosial yang mendorong residivis kembali terjerat dalam penyalahgunaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian …
TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK OLEH RESIDIV…
Putusan Mahkamah Agung Nomor 104/PID.B/2023/PN.SKL memutus perkara atas terdakwa yang melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak dan dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan permasalahannya adalah terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan isi pasal 486 KUHP dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim d…
PERTIMBANGAN TUNTUTAN PIDANA (REQUISITOIR) TERHADAP RESIDIVIS PENYALAHGUNA…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur residivis dalam Pasal 144 ayat (1), yang menetapkan bahwa terhadap pelaku pengulangan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 129, ancaman pidana maksimum dapat ditambah 1/3 (sepertiga). Dasar hukum penyusunan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum juga merujuk pada Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan pidana setelah pemeriksaa…
PENGARUH SANKSI PIDANA DAN UPAYA PENANGGULANGAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TE…
ABSTRAK
FAISAL,
2015 PENGARUH SANKSI PIDANA DAN UPAYA PENANGGULANGAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP RESIDIVIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v,53), pp, bibl, app.
(.M.Iqbal, S.H., M.H.)
Ketentuan Pidana Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat ketentuan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikutidengan kekerasan atau ancaman…