Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI …

Nina Fajri Risky

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, termasuk objek, subjek, dan status haknya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengatur pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang kekurangan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Camat ditunjuk sebagai Pej…

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PDT/2023/PT BNA TE…

Najwa Mutia

Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak para pemegang hak apabila didaftar berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 114/PDT/2023/PT.BNA memutuskan tidak sesuai dengan pasal tersebut, yang mana hakim menyatakan Pembanding berhak atas objek sengketa berdasarkan akta di bawah tangan. Hal ini bertent…

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS KEPADA …

Muhammad Al Fadhil

ABSTRAK Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Waris Kepada Para Ahli Waris Muhammad Al Fadhil* Suhaimi** Ika Susilawati*** Peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dinyatakan bahwa ahli waris berkewajiban mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena warisan. Wajib diserahkan sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian oran…

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)

Safriadi

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Safriadi Suhaimi  Azhari ABSTRAK Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa Kepala Desa berwenang membuat Sporadik atas tanah jika tanah yang dimaksud benar kepemilikan atas haknya. Namun Kepala Desa tidak dipertanggungjwabkan secara hukum atas Sporadik yang dikeluarkan secara tumpang tindih sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah …


    SERVICES DESK