STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS …
ABSTRAK
NURFAH NORA EFFENDI,
2019 STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jantho Tahun 2015-2017)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v,66)., pp., tabl., bibl., app.
(AINAL HADI, S.H., M.Hum.)
Statistik Kriminal adalah data ringkasan berbentuk angka kriminalitas yang tercatat berdasarkan waktu dan tempat tertentu yang disusun untuk memudahkan pemahaman dalam menarik sebuah kesimpulan. Penyusunan statistik k…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 447/PID.B/201…
ABSTRAK
RAHMAT FADLI STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
2015 NOMOR 447/PID.B/2012/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENCABULAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,55), pp, bibl, app.
Nursiti, S.H., M.Hum
Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 447/PID.B/2012/PN-BNA mendakwa RS telah melakukan tindak pidana pencabulan (Pasal 289 KUHP) terhadap korban RH. Seharusnya dakwaan yang diajukan adalah perkosaan terhadap orang yang sedang dalam keadaan tidak berdaya,…
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR: 438/PID/B/201…
Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.”Dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 356 angka 2e yang berbunyi : “Hukuman yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiganya : …
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO
NOMOR: 206/Pid.B/2011…
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi ,yaitu dengan Pasal 170 (2) ke-3, Pasal 170 (1), dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan Pasal 170 (2) ke-3 KUHP isi pasalnya menyebutkan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang bersalah diancam pidana paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut, dengan hukuman penjara terhadap terdakwa I enam tahun, terdakwa II satu tahun, terdakwa III…