Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI …

Audina Diansha

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua pul…

PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELIT…

RISKI KHALILA

ABSTRAK Riski Khalila (2023) Penjatuhan Putusan Bebas Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 62) pp., bibl.,tabl. (Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.) Dalam perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pid…

PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…

Muhammad Radhi

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG…

MHD. ARIF MUNANDAR

Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Namun, dalam kenyataannya, ada kasus tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak…


    SERVICES DESK