PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN PERDATA (ANALISIS P…
Putusan No. 591/Pdt.G-LH/2015/PN Jkt. Sel dan Putusan No. 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk, menunjukkan perbedaan pertimbangan pembuktian dalam penerapan prinsip tanggung jawab mutlak. Meskipun hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban perdata melalui Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam praktik proses pembuktian di pengadilan masih terdapat ketidakk…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIA…
Pasal 81 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istri, anak-anaknya, atau bekas istri yang masih dalam masa Iddah. Dalam kasus cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Sigli mengutip dari salah satu amarnya bahwa putusan tersebut memberikan izin kepada pihak suami (pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di hadapan sidang Mahkamah Syar’iyah Sigli, namun dalam putusan a quo tersebut tidak mencantumkan hak-hak istri (termohon) …
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 114/PDT/2023/PT BNA TE…
Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, mengatur bahwa pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak para pemegang hak apabila didaftar berdasarkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun, dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 114/PDT/2023/PT.BNA memutuskan tidak sesuai dengan pasal tersebut, yang mana hakim menyatakan Pembanding berhak atas objek sengketa berdasarkan akta di bawah tangan. Hal ini bertent…