PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILA…
Nidhara Trismauliza
Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Meskipun telah ada aturan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, namun masih dijumpai kasus pencurian …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya